Erapublik.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan Fadhlullah, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, yang kini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Aceh berpasangan dengan Muzakir Manaf pada Pilkada 2024. Laporan ini, yang didaftarkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mencatat total kekayaan bersih Fadhlullah mencapai Rp27,6 miliar. Publikasi laporan kekayaan ini merupakan bagian dari kewajiban transparansi pejabat publik.
Dalam laporan tersebut, Fadhlullah memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah Aceh, antara lain di Banda Aceh, Pidie, dan Pidie Jaya, dengan total nilai Rp25,6 miliar. Sebagian besar properti ini diperoleh melalui hasil sendiri, namun ada pula yang bersumber dari warisan keluarga. Di antaranya, terdapat tanah seluas 18.071 m2 di Kabupaten Pidie dengan nilai sekitar Rp5,4 miliar serta tanah dan bangunan di Pidie Jaya senilai Rp10 miliar.
Selain properti, Fadhlullah tercatat memiliki kendaraan senilai Rp648 juta, yang mencakup mobil Toyota Fortuner GR keluaran 2022, Honda Freed minibus keluaran 2014, dan sepeda motor Yamaha keluaran 2013. Aset ini memperlihatkan variasi dalam bentuk kekayaan Fadhlullah, dari properti hingga transportasi.
Harta bergerak lainnya, berupa barang-barang bernilai namun tanpa rincian lebih lanjut, tercatat sebesar Rp3,2 miliar. Selain itu, terdapat kas dan setara kas sebesar Rp1 miliar. Namun, laporan juga menunjukkan adanya utang senilai Rp2,85 miliar, yang setelah dikurangi menghasilkan kekayaan bersih sekitar Rp27,6 miliar.
KPK mencatat bahwa data dalam laporan ini diisi langsung oleh Fadhlullah melalui sistem online elhkpn.kpk.go.id, sesuai ketentuan yang mewajibkan penyelenggara negara mengumumkan harta kekayaan mereka. Pernyataan dalam laporan KPK juga menyebutkan bahwa data ini bukan jaminan atas keterkaitan atau tidaknya aset dengan tindak pidana.
“Apabila ditemukan harta yang tidak dilaporkan, pihak bersangkutan wajib bertanggung jawab sesuai aturan,” bunyi keterangan dalam pengumuman tersebut.
Laporan ini hadir di tengah tahapan Pilkada, ketika Fadhlullah bersama Muzakir Manaf menawarkan visi untuk Aceh. Langkah publikasi laporan harta kekayaan ini juga dapat dianggap sebagai bagian dari transparansi yang relevan dalam proses pemilihan, terutama dalam memberikan informasi yang lebih lengkap kepada masyarakat tentang para calon pemimpinnya.
Sebagai bagian dari proses demokrasi, keterbukaan terkait harta kekayaan pejabat publik memungkinkan masyarakat untuk memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kandidat yang akan mereka pilih. Di Aceh, yang memiliki sejarah panjang dalam menuntut akuntabilitas pejabat publik, laporan ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik dan mendukung pemilihan yang lebih transparan.